PANGKALANBALAI – Pegawai yang ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin melakukan tanda tangan Pakta Integritas mengenai penggunaan Anggaran Negara di DPRD Banyuasin. Hal tersebut dilakukan untuk mengingatkan PNS bekerja secara profesional dan menghindari tindakan KKN.
Penandatanganan Pakta Integritas tersebut dilakukan oleh staf mulai dari Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan staf yang ada hubungannya dengan kesekretariatan. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Ismed Elmundo, Selasa (5/2/2013).
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Dewan, Gatot Setioko, SH mengatakan, penandatangan Pakta Integritas tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) No 49 Tahun 2011
“Setiap aparatur negara yang berada di Sekretariat Dewan, mulai dari Kabag, Kasubag, dan lainnya, harus bertanggung jawaba dalam penggunaan anggaran, transparansi, akuntabilitas,” katanya.
Diterangkannya, pakta integritas dibuat untuk memberikan dorongan kepada aparatur negara khususnya pegawai di DPRD Kabupaten Banyuasin, untuk mengerjakan tugas dengan baik.
“Kiranya pakta integritas ini jangan jadi slogan saja, tapi dikerjakan. Jika dilanggar ada sanksinya, mulai dari sanksi moral, administrasi, ganti rugi, hingga pidana sesuai dengan hukum yang berlaku di republik ini,” tambahnya.
Pakta integritas yang ditandatangani aparatur negara ini terdiri dari 11 item, berisi tidak melakukan praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), tidak meminta atau menerima suap dalam bentuk apapun, tidak akan member suap dalam bentuk apapun, menjamin proses pembayaran sesuai format baku, memegang teguh komitmen transparansi, tidak akan bertentangan dengan sistem integritas, meminta rekomendasi kepada atasan dalam proses, evaluasi, pembuatan, dan pelaksanaan publik.
Sementara, Sekwan DPRD Kabupaten Banyuasin, Ismed Elmundo mengatakan, jika fakta integritas ini sebelumnya sudah dilakukan SKPD kepada Bupati Banyuasin pada awal tahun 2012.
“Kali ini, giliran aparatur yang ada di sekretariat dewan, tujuannya semata-mata untuk membangkitkan semangat kerja, dan menjalankan tugasnya bebas dari praktek KKN, mengutamakan transparansi dan kredibilitas terhadap tugas,” katanya.
Leave a Reply